HUKUM/HADIST MEMELIHARA JENGGOT

Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka". HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani

Maka wajib bagi kaum muslimin untuk mengikuti sunnah-sunnah beliau berdasarkan perintah beliau shallallahu alaihi wasallam.

Nah, bagaimana kemudian jika datang orang yang mempertentangkan antara kewajiban menutup aurat yang didasarkan kepada ayat Qur’an dan hadits tentang memelihara jenggot, sebagaimana diperintahkan dalam Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Atau simpelnya, karena dalilnya “hanya’ dari hadits maka kewajiban memelihara jenggot bobotnya tidak sebagaimana kewajiban menutup aurat dengan jilbab.

Hmmm, siapa yang berpendapat syad (ganjil) seperti itu?

Kalau kita ingin mendudukkan dalil, maka kita wajib mengetahui dalil ini terlebih dahulu:
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga, -pen).” (HR. Imam Malik secara mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah) – dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (no. 1594), dan Al-Hakim dalam al-Mustadrak (I/172)
Dan sunnah Nabi itu kedudukannya tidak bisa dipisahkan dari Al Qur’an:
“Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan (sesuatu) yang serupa dengannya-yakni As-Sunnah-.” (HR. Abu Dawud no. 4604 dan yang lainnya dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad IV/130)

Dan Sunnah pun terpelihara hingga akhir jaman:

“Dan tiadalah yang diucapkannya (Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya.” (QS. An-Najm: 3)

Maka perintah Nabi berdasarkan haditsnya sama saja dengan perintah Allah, karena berdasarkan hadits diatas Allah lah yang mengutus Nabi Muhammad untuk menyampaikan risalahNya.

Maka dalil-dalil tentang berjenggot itu sangat banyak sekali, dan berdasarkan nash yang shohihah, sebagai berikut ini:

"Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu". HR al Bukhari, Muslim dan al Baihaqi.

"Dari Abi Imamah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan (jangan meniru) Ahl al-Kitab". Hadits sahih, HR Ahmad dan at Tabrani.

"Dari Aisyah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Sepuluh perkara dari fitrah (dari sunnah nabi-nabi) diantaranya ialah mencukur kumis dan memelihara jenggot". HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasaii dan Ibn Majah.

"Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan memotong jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot kamu dan potonglah kumis kamu". HR al Bazzar.

Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena mereka itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan (memelihara) kumis mereka". HR Muslim.

"Tipiskanlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu. Di riwayat yang lain pula : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR al Bukhari.

Dari Abi Hurairah berkata : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Di antara fitrah dalam Islam ialah memotong kumis dan memelihara jenggot, bahwasanya orang-orang Majusi memelihara kumis mereka dan memotong jenggot mereka, maka janganlah kamu menyerupai mereka, hendaklah kamu potong kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR Ibn Hibban

"Dari Abdullah bin Umar berkata : Pernah disebut kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam seorang Majusi maka beliau bersabda : Mereka (orang-orang Majusi) memelihara kumis mereka dan mencukur jenggot mereka, maka (janganlah menyerupai cara mereka) tinggalkan cara mereka". HR al Baihaqi.

"Dari Ibn Umar Radiyallahu ?anhu berkata : Kami diperintah supaya memelihara jenggot". HR Muslim.

Dari Abi Hurairah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ?alaihi wassalam : Cukurlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR Muslim.

"Dari Abi Hurairah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : Peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu, janganlah kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani". HR Ahmad.

"Dari Ibn Abbas berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) Ajam (orang asing dan kafir), maka peliharalah jenggot kamu". HR al Bazzar.

Ah, hukumnya sunnah kok bukan wajib?, siapa yang mengatakannya:

Jumhur ulama (ulama tafsir, hadits dan fiqih) menegaskan bahwa perintah yang terdapat pada hadits-hadits (tentang jenggot) adalah menunjukkan perintah yang wajib bukan sunnah karena ia menggunakan lafaz atau kalimah (صيغة الامر) : "nada (gaya) perintah" yang tegas, jelas (dan diulang-ulang). Lihat : (تفسير النصوص) Adib Saleh. Jld. 2 : 241.

Kalau kita merasa hatinya merasa trenyuh dengan seorang muslimah yang membuka jilbabnya, bagaimana dengan kita sendiri yang masih banyak mencukur jenggot yang juga merupakan perintah dari Rasulullah juga???

Sumber:

- As-Sunnah: Wahyu Kedua Setelah Al-Qur’an
- Dalil-dalil dan hukum mencukur jenggot/lihyah bagi laki-laki
SUNNAH-SUNNAH FITRAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

Pertanyaan.
Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahuanhu dan hadits Aisyah Radhiyallahuanha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku [Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa'i 10. Ibnu Majah 292]

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mushab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja (dengan menggunakan air)

Zakaria berkata, Musab berkata, Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa'i 5040. dan Tirmidzi 2757]

Pertanyaan.
Adakah dalil yang menjelaskan tentang batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya !

Jawaban.
Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahuanhu.

Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum'at

Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, ia berkata.

Artinya : Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]

Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafal.

Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberi tempo kepada kami

[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa'dah 1424H -2003M]

Sebagai pencerahan aja bahwa memanjangkan jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah yang termasuk fitrah, nanti akan timbul lagi pikiran dan pertanyaan yang mengomentari perintah mencukur bulu kemaluan, marilah semuanya kita kembalikan kepada Al-Qur'an dan Assunnah, jangan semata-mata mengandalkan pikiran dan akal saja
wicaxvaganza
20-04-2007, 10:50 PM
Inilah kalo terlalu mengandalkan akal dan tidak pernah membaca dan mendalami al-Quran dan Assunnah, komentar komentar yang keluar dari pikirannya berlandaskan akal pikiran semata, hati-hati kalo keterusan akan termasuk satu golongan yang tersesat yang sudah terkenal dalam Islam yaitu Mu'tazilah, golongan yang mempertuhankan akal pikiran semata.

Coba deh baca dan dalami artikel berikut :

SUNNAH-SUNNAH FITRAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

Pertanyaan.
Apa saja sunnah-sunnah fitrah itu dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Yaitu sunnah-sunnah yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahuanhu dan hadits Aisyah Radhiyallahuanha. Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku [Hadits Riwayat Bukhari 5550, 5552, 5939. Muslim 257. Abu Dawud 4198. Tirmidzi 2756 dan ini lafalnya. Nasa'i 10. Ibnu Majah 292]

Adapun hadits Aisyah, yaitu dari jalan Zakariya bin Abu Zaidah dan Mushab bin Abu Syaibah dari Thalq bin Habib dari Abu Zubair dari Aisyah Radhiyallahuanha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu : memotong kumis, membiarkan jenggot, bersiwak (gosok gigi), memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan , beristinja (dengan menggunakan air)

Zakaria berkata, Musab berkata, Aku lupa perkara yang kesepuluh. Kalau tidak salah adalah berkumur [Hadits Riwayat Ahmad VI/137. Muslim 261. Nasa'i 5040. dan Tirmidzi 2757]

Pertanyaan.
Adakah dalil yang menjelaskan tentang batasan-batasan waktu dalam- memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan ? Tolong jelaskan berserta dalilnya !

Jawaban.
Semua dilakukan setiap pekan berdasarkan hadits riwayat Al-Baghawi di dalam Musnad-nya [Al-Baghawi] dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahuanhu.

Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memotong kuku dan kumisnya pada setiap hari jum'at

Dan makruh hukumnya bila membiarkannya (tidak dipotong) lebih dari 40 (empat puluh) hari berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahuanhu, ia berkata.

Artinya : Kami telah diberi tempo dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan jangan sampai dibiarkan lebih dari empat puluh malam [Hadits Riwayat Muslim 258 dan Ibnu Majah 295]

Sementar Ahmad III/122, Tirmidzi 2759 dan Abu Dawud 4199, meriwayatkan dengan lafal.

Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberi tempo kepada kami

[Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 05/I/Dzulqa'dah 1424H -2003M]

1 komentar: